Memahami Untuk Membasmi Kpk
Download Ebook Memahami Untuk Membasmi KPK
Buku Saku untuk memahami Tindak Pidana Korupsi yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, merupakan bacaan yang wajib dibaca oleh para penggiat dan penggerak anti korupsi di tanah air.
Di dalam Buku Saku tersebut, sanggup diketahui lebih lengkap, Apa yang Dimaksud dengan Korupsi? Menurut perspektif hukum, definisi Korupsi secara gambling telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam Undang-Undang Nomor.31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor.20 Tahun 2001.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut pertanda secara terperinci mengenai perbuatan yang sanggup dikenakan pidana penjara alasannya ialah korupsi.
Mengetahui bentuk/jenis perbuatan yang sanggup dikategorikan sebagai korupsi ialah upaya dini untuk mencegah supaya seseorang tidak melaksanakan korupsi. Buku saku ini, sengaja diterbitkan dengan tujuan supaya masyarakat sanggup memahami dengan lebih gampang dan lebih sempurna perihal bentuk/jenis tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud oleh undang-undang.
Ke-30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut intinya sanggup dikelompokkan, sebagai berikut :
1. Kerugian keuangan Negara.
2. Suap menyuap.
3. Penggelapan dalam jabatan.
4. Pemerasan.
5. Perbuatan curang.
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan.
7. Gratifikasi.
Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan di atas, masih ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang pada Undang-Undang Nomor.31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor.20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jenis tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu, ialah :
1. Merintangi proses investigasi kasus korupsi.
2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.
3. Bank yang tidak menunjukkan keterangan rekening tersangka.
4. Saksi atau Ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu.
5. Saksi yang membuka identitas Pelapor.